Koreksi Pasal 304
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP sektor panas bumi dan hilir migas, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.
Koreksi Anda
