Koreksi Pasal 302
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam terdiri atas:
a. Seksi Penerimaan Minyak Bumi;
b. Seksi Penerimaan Gas Alam;
c. Seksi Penerimaan Migas Lainnya; dan
d. Seksi Verifikasi.
Koreksi Anda
