Koreksi Pasal 299
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
a. Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam;
b. Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas;
c. Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga I;
d. Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga II;
e. Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara;
f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP;
g. Subbagian Tata Usaha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
