Koreksi Pasal 298
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda
