Koreksi Pasal 2956
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III.
Koreksi Anda
