Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 291

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Anggaran IIIE-1, IIIE-2, IIIE-3, dan IIIE-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan laporan keuangan, verifikasi laporan keuangan, monitoring dan evaluasi laporan keuangan, rekonsiliasi belanja, pendapatan, pengembalian belanja dan barang milik negara, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, penyusunan konsep surat pernyataan tanggung jawab laporan keuangan, penyusunan berita acara serah terima serta penyusunan tanggapan LHP dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Laporan Keuangan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda