Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 289

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Anggaran IIIE menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; b. penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; c. verifikasi Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; d. monitoring dan evaluasi Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; e. rekonsiliasi belanja, pendapatan, dan pengembalian belanja Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; f. rekonsiliasi barang milik negara Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; g. penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; h. penyusunan konsep surat pernyataan tanggungjawab Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; i. pelaksanaan serah terima barang milik negara kepada Kementerian/Lembaga/Pihak Lain pengguna dana belanja subsidi dan belanja lainnya; dan j. penyusunan tanggapan LHP dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya.
Koreksi Anda