Koreksi Pasal 289
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Anggaran IIIE menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
b. penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
c. verifikasi Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
d. monitoring dan evaluasi Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
e. rekonsiliasi belanja, pendapatan, dan pengembalian belanja Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
f. rekonsiliasi barang milik negara Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
g. penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
h. penyusunan konsep surat pernyataan tanggungjawab Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
i. pelaksanaan serah terima barang milik negara kepada Kementerian/Lembaga/Pihak Lain pengguna dana belanja subsidi dan belanja lainnya; dan
j. penyusunan tanggapan LHP dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya.
Koreksi Anda
