Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 287

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Anggaran IIID-1, IIID-2, IIID-3, dan IIID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, alokasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan bahan penyusunan rincian anggaran belanja, menelaah permintaan dan revisi BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda