Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 285

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Anggaran IIID menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan anggaran BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah; b. penyiapan bahan penyelesaian rincian BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah; c. penyiapan bahan penyediaan alokasi permintaan dana BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah; d. pelaksanaan penelaahan permintaan dan revisi BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah; e. penyiapan bahan penyelesaian penyusunan dokumen alokasi pembebanan dana pada BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah; dan f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 285 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id