Koreksi Pasal 285
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Anggaran IIID menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan anggaran BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah;
b. penyiapan bahan penyelesaian rincian BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah;
c. penyiapan bahan penyediaan alokasi permintaan dana BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah;
d. pelaksanaan penelaahan permintaan dan revisi BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah;
e. penyiapan bahan penyelesaian penyusunan dokumen alokasi pembebanan dana pada BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah; dan
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah.
Koreksi Anda
