Koreksi Pasal 284
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Anggaran IIID mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, alokasi dan evaluasi pagu anggaran serta penyelesaian penyusunan rincian anggaran belanja, penelaahan permintaan dan revisi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah.
Koreksi Anda
