Koreksi Pasal 277
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Anggaran IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, sementara, definitif, dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) anggaran Kementerian/Lembaga, PSO, dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
b. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian/Lembaga;
c. pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian /Lembaga;
d. penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
e. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian /Lembaga;
f. fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi years) Kementerian /Lembaga; dan
g. monitoring dan evaluasi penganggaran.
Koreksi Anda
