Koreksi Pasal 276
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Anggaran IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi, revisi, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
