Koreksi Pasal 275
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Anggaran III terdiri atas:
a. Subdirektorat Anggaran IIIA;
b. Subdirektorat Anggaran IIIB;
c. Subdirektorat Anggaran IIIC;
d. Subdirektorat Anggaran IIID;
e. Subdirektorat Anggaran IIIE;
f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III; dan
g. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
