Koreksi Pasal 269
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian pagu indikatif,sementara, definitif dan ABT anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
b. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan standar biaya khusus;
e. penyiapan bahan koordinasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian/Lembaga;
f. penyiapan bahan koordinasi penyelesaian Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
g. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga;
h. penatausahaan data penganggaran;
i. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
j. pemrosesan usulan kode satuan kerja; dan
k. penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda
