Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 269

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian pagu indikatif,sementara, definitif dan ABT anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum; b. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum; c. penyiapan bahan penyusunan rancangan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan standar biaya khusus; e. penyiapan bahan koordinasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian/Lembaga; f. penyiapan bahan koordinasi penyelesaian Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; g. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga; h. penatausahaan data penganggaran; i. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran; j. pemrosesan usulan kode satuan kerja; dan k. penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda