Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 256

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Anggaran IIA, IIB, IIC, IID, dan IIE masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi, revisi, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 256 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id