Koreksi Pasal 251
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif, dan ABT, rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya khusus pada Kementerian/Lembaga, PSO dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak multi-years Kementerian/Lembaga serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
(2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data anggaran, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta
revisi rincian anggaran belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode Satuan Kerja.
Koreksi Anda
