Koreksi Pasal 229
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN, serta NK dan RAPBN-P;
b. penyiapan bahan penyusunan time frame (siklus dan jadwal) dan mekanisme penyusunan dan pembahasan NK dan RAPBN beserta RUU APBN-nya, Laporan Semester I pelaksanaan APBN, serta NK dan RAPBN-P beserta RUU APBN-P-nya;
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P;
d. penyiapan bahan koordinasi penyiapan bahan rapat kerja Pemerintah dengan DPR dan DPD dan bahan rapat koordinasi internal Pemerintah;
e. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan data APBN;
f. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan APBN dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
g. penyiapan bahan koordinasi penyiapan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN;
h. penyiapan bahan analisis data, informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan APBN serta data fiskal lainnya;
i. penyiapan bahan penyusunan statistik keuangan Pemerintah;
j. penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun APBN; dan
k. pengkonsolidasian, pengharmonisasian dan pengsinkronisasian, serta penggabungan konsep dokumen-dokumen APBN.
Koreksi Anda
