Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 229

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN, serta NK dan RAPBN-P; b. penyiapan bahan penyusunan time frame (siklus dan jadwal) dan mekanisme penyusunan dan pembahasan NK dan RAPBN beserta RUU APBN-nya, Laporan Semester I pelaksanaan APBN, serta NK dan RAPBN-P beserta RUU APBN-P-nya; c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P; d. penyiapan bahan koordinasi penyiapan bahan rapat kerja Pemerintah dengan DPR dan DPD dan bahan rapat koordinasi internal Pemerintah; e. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan data APBN; f. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan APBN dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran; g. penyiapan bahan koordinasi penyiapan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN; h. penyiapan bahan analisis data, informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan APBN serta data fiskal lainnya; i. penyiapan bahan penyusunan statistik keuangan Pemerintah; j. penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun APBN; dan k. pengkonsolidasian, pengharmonisasian dan pengsinkronisasian, serta penggabungan konsep dokumen-dokumen APBN.
Koreksi Anda