Koreksi Pasal 225
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
c. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
d. pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
e. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; dan
g. penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang pembiayaan anggaran.
Koreksi Anda
