Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 225

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; c. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; d. pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; e. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; dan g. penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang pembiayaan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 225 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id