Koreksi Pasal 223
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Anggaran Pembayaran Bunga Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembayaran bunga utang.
(2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi.
(3) Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang tahunan dan jangka menengah di bidang dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dan konsolidasi transfer ke daerah.
(4) Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana alokasi umum, dana otonomi khusus dan penyesuaian, dan anggaran pendidikan dari transfer ke daerah dan konsolidasi data keuangan daerah lainnya.
Koreksi Anda
