Koreksi Pasal 221
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;
b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;
c. pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi, dan transfer ke daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;
e. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah; dan
g. penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah.
Koreksi Anda
