Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 213

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; c. pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; d. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; e. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi anggaran belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; f. monitoring dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; dan g. penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya.
Koreksi Anda