Koreksi Pasal 213
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;
b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;
c. pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;
d. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;
e. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi anggaran belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;
f. monitoring dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; dan
g. penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya.
Koreksi Anda
