Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 211

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan dan prospek perkembangan ekonomi makro, dan pengembangan model dan pengelolaan data ekonomi makro dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen APBN dan RUU-nya. (2) Seksi Evaluasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah, serta monitoring, evaluasi dan pengelolaan data pendapatan negara dan hibah dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen APBN dan RUU-nya. (3) Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis perkembangan kondisi fiskal dan kerangka APBN (postur APBN), dan koordinasi pengolahan data APBN dan data fiskal lainnya dalam rangka penyiapan proyeksi postur APBN pagu Indikatif, pagu Sementara, RAPBN, RUU APBN, Laporan Semester I dan Prognosis APBN Semester II, RAPBN-P, serta RUU APBN-P. (4) Seksi Evaluasi Dampak Ekonomi Makro APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dampak APBN terhadap perekonomian, sensitivitas APBN, langkah-langkah kebijakan fiskal, serta pengembangan model fiskal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 211 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id