Koreksi Pasal 203
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Kepatuhan Internal;
b. Subbagian Manajemen Risiko; dan
c. Subbagian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
