Koreksi Pasal 202
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kerangka kerja, pelaksanaan dan pembinaan kepatuhan internal;
b. penyusunan kerangka kerja dan pengelolaan risiko direktorat jenderal;
c. koordinasi penyusunan profil risiko dan strategi pengendalian risiko direktorat jenderal; dan
d. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
