Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 202

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kerangka kerja, pelaksanaan dan pembinaan kepatuhan internal; b. penyusunan kerangka kerja dan pengelolaan risiko direktorat jenderal; c. koordinasi penyusunan profil risiko dan strategi pengendalian risiko direktorat jenderal; dan d. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda