Koreksi Pasal 198
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat menyurat, komputerisasi persuratan, kearsipan, dokumentasi, ekspedisi, dan penggandaan;
b. pengelolaan perpustakaan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
d. pelaksanaan urusan administrasi gaji dan tunjangan;
e. pelaksanaan urusan pengadaan, pelaksanaan,penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan serta pelaporan Barang Milik Negara direktorat jenderal; dan
f. pelaksanaan urusan kesekretariatan, tata usaha pimpinan, dan protokoler.
Koreksi Anda
