Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 198

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan surat menyurat, komputerisasi persuratan, kearsipan, dokumentasi, ekspedisi, dan penggandaan; b. pengelolaan perpustakaan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; d. pelaksanaan urusan administrasi gaji dan tunjangan; e. pelaksanaan urusan pengadaan, pelaksanaan,penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan serta pelaporan Barang Milik Negara direktorat jenderal; dan f. pelaksanaan urusan kesekretariatan, tata usaha pimpinan, dan protokoler.
Koreksi Anda