Koreksi Pasal 197
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, perpustakaan, rumah tangga, gaji dan tunjangan, pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara direktorat jenderal, serta kesekretariatan dan tata usaha pimpinan.
Koreksi Anda
