Koreksi Pasal 195
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda
