Koreksi Pasal 190
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan assessment center;
c. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala dan mutasi kepegawaian lainnya;
d. penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin; dan
e. penyiapan bahan formasi, dokumentasi, statistik, cuti, absensi pegawai, dan Daftar Urut Kepangkatan serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda
