Koreksi Pasal 186
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja;
b. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, monitoring, evaluasi dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi;
c. penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, laporan pelaksanaan tugas serta evaluasi kinerja direktorat jenderal;
d. pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
e. pengelolaan layanan informasi dan publikasi.
Koreksi Anda
