Koreksi Pasal 184
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
d. Bagian Umum;
e. Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
