Koreksi Pasal 183
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
b. perumusan peraturan di bidang kesekretariatan;
c. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan direktorat jenderal;
d. koordinasi penyusunan rencana strategik, dan laporan kinerja direktorat jenderal;
e. penyelenggaraan urusan kepegawaian direktorat jenderal;
f. koordinasi penyusunan rencana kerja dan pengelolaan keuangan direktorat jenderal;
g. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara serta kesekretariatan pimpinan;
h. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
i. koordinasi bantuan hukum direktorat jenderal.
Koreksi Anda
