Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 183

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal; b. perumusan peraturan di bidang kesekretariatan; c. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan direktorat jenderal; d. koordinasi penyusunan rencana strategik, dan laporan kinerja direktorat jenderal; e. penyelenggaraan urusan kepegawaian direktorat jenderal; f. koordinasi penyusunan rencana kerja dan pengelolaan keuangan direktorat jenderal; g. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara serta kesekretariatan pimpinan; h. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan i. koordinasi bantuan hukum direktorat jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 183 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id