Koreksi Pasal 181
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. Direktorat Anggaran I;
d. Direktorat Anggaran II;
e. Direktorat Anggaran III;
f. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
g. Direktorat Sistem Penganggaran; dan
h. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
Koreksi Anda
