Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 181

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. Direktorat Anggaran I; d. Direktorat Anggaran II; e. Direktorat Anggaran III; f. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak; g. Direktorat Sistem Penganggaran; dan h. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
Koreksi Anda