Koreksi Pasal 176
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan perawatan, kebersihan gedung dan halaman, pertamanan, penataan lay out kantor, rumah jabatan, penyiapan tempat rapat/pertemuan/upacara dan konsumsi pada kantor pusat, di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan lift, CCTV, peralatan pencetakan/penjilidan/reproduksi, mesin penyejuk udara, peralatan kantor, barang inventaris lainnya, instalasi listrik/penerangan, genset, instalasi air, instalasi pemadam kebakaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan unit-unit yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan dalam di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan dan kediaman Pimpinan kementerian Keuangan, serta merencanakan kebutuhan sarana kerja pengamanan.
(4) Subbagian Pengelolaan Telekomunikasi dan Kendaraan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, operasional, perawatan dan perbaikan sarana telekomunikasi dan persandian serta pengaturan kendaraan dinas dan pengangkutan dan perawatan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
