Koreksi Pasal 175
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Pemeliharaan;
c. Subbagian Keamanan Dalam; dan
d. Subbagian Pengelolaan Telekomunikasi dan Kendaraan Dinas.
Koreksi Anda
