Koreksi Pasal 174
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan urusan perawatan, kebersihan gedung dan halaman, pertamanan, penataan lay out kantor, rumah jabatan, penyiapan tempat rapat/pertemuan/upacara dan konsumsi pada kantor pusat, di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
b. pelaksanaan urusan pemeliharaan peralatan;
c. pelaksanaan urusan keamanan dalam; dan
d. pelaksanaan urusan pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas.
Koreksi Anda
