Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 174

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan urusan perawatan, kebersihan gedung dan halaman, pertamanan, penataan lay out kantor, rumah jabatan, penyiapan tempat rapat/pertemuan/upacara dan konsumsi pada kantor pusat, di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; b. pelaksanaan urusan pemeliharaan peralatan; c. pelaksanaan urusan keamanan dalam; dan d. pelaksanaan urusan pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 174 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id