Koreksi Pasal 173
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan peralatan, dan keamanan dalam, serta pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas.
Koreksi Anda
