Koreksi Pasal 170
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
c. penatausahaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan pencetakan dan penggandaan.
Koreksi Anda
