Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 170

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. penatausahaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan pencetakan dan penggandaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 170 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id