Koreksi Pasal 167
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. Subbagian Administrasi Gaji dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
