Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 166

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; b. pelaksanaan pengujian tagihan kepada negara dan penerbitan surat perintah membayar dan penetapan SKPP, penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan, penatausahaan dokumen pembayaran serta penyusunan laporan realisasi pembiayaan; c. pelaksanaan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penatausahaan pelaksanaan pembayaran, penyusunan laporan keuangan, dan menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan d. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan administrasi belanja pegawai dan pengelolaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda