Koreksi Pasal 165
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
