Koreksi Pasal 163
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan I;
b. Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan II;
c. Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan III; dan
d. Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan IV.
Koreksi Anda
