Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 161

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan dukungan program dan kegiatan serta tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri, pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan protokol dan akomodasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 161 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id