Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 160

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Persuratan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan penerimaan, pendistribusian dan pengendalian surat masuk, pengiriman dan pengendalian surat keluar kantor pusat Kementerian, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/penomoran surat, serta penyiapan bahan pembinaan tata usaha di lingkungan Kementerian Keuangan dan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pemindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Subbagian Tata Usaha Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan penatausahaan penyelenggaraan kesehatan pegawai dan keluarga berencana bagi pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian beserta keluarganya dan merencanakan kebutuhan obat-obatan dan bahan-bahan laboratorium. (3) Subbagian Tata Usaha Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda