Koreksi Pasal 158
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengendalian surat masuk dan surat keluar kantor pusat Kementerian Keuangan, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/penomoran surat kantor pusat Kementerian, serta penyiapan bahan pembinaan tata usaha di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pengurusan arsip dan dokumentasi meliputi pengelolaan arsip, penyusunan jadwal retensi, dan penyusutan arsip, serta penyiapan bahan pembinaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. penatausahaan penyelenggaraan kesehatan dan keluarga berencana bagi pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian beserta keluarganya dan perencanaan kebutuhan obat-obatan dan bahan-bahan laboratorium;
d. pengurusan perjalanan dinas dalam dan luar negeri; dan
e. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
