Koreksi Pasal 156
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Kementerian;
b. Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan;
c. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
d. Bagian Perlengkapan;
e. Bagian Rumah Tangga; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
