Koreksi Pasal 154
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas membina pelaksanaan ketatausahaan Kementerian dan melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga serta pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian.
Koreksi Anda
