Koreksi Pasal 153
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penatausahaan BMN I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
(2) Subbagian Penatausahaan BMN II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring,
evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(3) Subbagian Penatausahaan BMN III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Subbagian Penatausahaan BMN IV mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Koreksi Anda
