Koreksi Pasal 151
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Penatausahaan BMN menyelenggarakan fungsi:
a. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan inventarisasi BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;
b. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pembukuan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pembukuan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;
c. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pelaporan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; dan
d. penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN lingkup Kementerian Keuangan, dan tingkat Unit Eselon I Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
