Koreksi Pasal 150
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Penatausahaan BMN mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan BMN Kementerian Keuangan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis penatausahaan BMN bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
