Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 149

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengelolaan BMN I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan BMN, dan kegiatan pengelolaan BMN lainnya, meliputi Unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Subbagian Pengelolaan BMN II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan BMN, dan kegiatan pengelolaan BMN lainnya, meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. (3) Subbagian Pengelolaan BMN III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan BMN, dan kegiatan pengelolaan BMN lainnya, meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 149 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id